Standar dalam Pemeriksaan Pajak

freepik

Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021). Tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan PMK-18/2021, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar Umum Pemeriksaan

Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak juga harus menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama, jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat berasal dari tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh DJP apabila diperlukan.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

  • Didahului dengan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.
  • Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode pemeriksaan dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.
  • Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
  • Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.
  • Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
  • Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  • Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
  • Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa harus mendokumentasikan hasil akhirnya dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Dalam standar ini, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
  • LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat :
    1. identitas Wajib Pajak;
    2. penugasan Pemeriksaan;
    3. dasar (tujuan) Pemeriksaan;
    4. buku dan dokumen yang dipinjam;
    5. materi yang diperiksa;
    6. uraian hasil Pemeriksaan; dan
    7. simpulan dan usul Pemeriksa.
  • LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
  • LHP ditandatangani oleh Kepala UP2
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait